Sabtu 04 Aug 2012 23:06 WIB

Pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta Selesai 95 Persen

Kraton Yogyakarta
Kraton Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA - Penyusunan Rancangan Undang Undang Keistimewaan (RUUK) DIY sudah mencapai 95 persen.  Sementara lima persen yang belum bisa diselesaikan tinggal ha--hal yang kecil sja, misalnya masalah penyebutuan DIY apakah provinsi atau setingkat provinsi.

Hal itu dikemukakan  Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohar pada wartawan di Hotel Ambarukmo Yogyakarta, Sabtu (4/8). ''Jadi ini terkait pada penyebutan undang-undangnya apakah Undang Undang  tentang Keistimewaan Provinsi DIY atau Undang Undang Keistimewaan tentang Keistimewaan Setingkat Provinsi DIY. Bagi kami itu sama. Hanya saja provinsi lebih menguatkan,''ungkap dia.

Sementara itu mengenai persoalan status hukum yang berkaitan erat dengan pertanahan pun sudah dicapai titik temu. Djohan mengatakan pihaknya sudah bersepakat dengan tim asistensi dan Gubernur DIY  bahwa status keraton dan Pakualaman adalah badan hukum yang merupakan subjek hak.

''Itu sama artinya dengan  badan hukum khusus yang mana subjek hak itu adalah yang berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG). Jadi dengan begitu bisa diakomodasi pengertian yang sudah mendarah daging di sini (red.subjek hak),''ungkap dia.

Subjek hak ini yang merupakan badan hukum, tetapi bukan  badan hukum yang lain  (seperti PT dan sebagainya), melainkan badan hukum khusus yang ada di RUU ini. ''Jadi kalau ada badan hukum di UU lain, tidak tunduk dengan UU ini. Lagi pula ini adalah badan hukum yang terkait dengan urusan pertanahan saja bukan yang diluar itu,''jelas dia.

Langkah selanjutnya yang paling penting adalah kesiapan dewan untuk melakukan tugas verifikasi dan penetapan. Berdasarkan hitung-hitungan Kemendagri, DPRD hanya memiliki waktu 39 hari. Karena RUUK DIY akan ditetapkan 30 Agustus 2012, sementara masa habis jabatan HB X sebagai gubernur adalah 9 Oktober 2012. Dua hari setelahnya ada pemberitahuan dari dewan ke kraton dan pakualaman agar menyiapkan berbagai persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur untuk diverifikasi oleh dewan.

Pada waktu yang bersamaan pula, DPRD harus membentuk Pansus penyusunan tata tertib dan pansus penetapan. Pansus penetapan sendiri terdiri dari tiga kelompok kerja (Pokja) yakni: Pokja Pencalonan dan Verifikasi, Pokja Visi Misi dan Pokja Pelantikan.  Tiga hari setelah pembentukan pansus, ada pengajuan HB dan PA yang bertahta oleh Kraton dan Pura Pakualaman kepada pansus penetapan.

''Nanti pokja verifikasi akan diberi waktu tiga hari untuk meneliti keabsahan dokumen. Sementara itu pokja visi misi bertugas melihat visi misi calon gubernur. Sebab beberapa waktu sebelum penetapan calon gubernur harus mempresentasikan programnya selama lima tahun ke depan,''jelas Djohan.

Setelah dinyatakan sah, maka akan diadakan rapat paripurna penetapan HB dan PA sebagai gubernur dan wakil gubernur. Kemudian, dua hari setelahnya, DPRD harus mengusulkan pengesahan kepada presiden melalui menteri dalam negeri.  Setelah dilakukan  pengesahan akan diadakan pelantikan oleh presiden atau wakil presiden, jika mereka berhalangan hadir maka pelantikan dilakukan oleh Mendagri.

Pada tahun 2017, berdasarkan pasal di RUUK, DPRD akan mendapatkan waktu untuk melakukan proses penetapan selama tiga bulan. Tapi karena ini sudah kepepet, maka waktu selama 39 hari ini diletakkan di pasal peralihan. Djohan berharap DPRD tidak mempersulit proses ini, salah satunya di saat verifikasi administrasi. ''Jangan aneh-aneh. Jangan ada masalah yang dibikin-bikin,''harapa dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement