Sabtu 04 Aug 2012 05:35 WIB

Tersangka Kasus Simulator SIM Ditahan di Rutan Brimob dan Bareskrim

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Endah Hapsari
Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7). Pemeriksaan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.
Foto: ANTARA
Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7). Pemeriksaan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri telah menahan empat dari lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator mengemudi di Korlantas, Jumat (3/8) malam. Tiga tersangka ditahan di Rutan Brimob, Depok dan satu di Bareskrim Polri, Jakarta. 

Tiga orang  yang ditahan di Rutan  Brimob adalah Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan dan Kompol Legimo. Sedangkan Budi Susanto yang berasal dari pihak swasta ditahan di Bareskrim Polri. "Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas," kata Kabareskrim Komjen Pol Sutarman melalui pesan singkatnya, Sabtu (4/8) dini hari.

Sedangkan tersangka Sukotjo S Bambang masih ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung, atas perkara penipuan dan penggelapan.

Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Namun, berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nama Irjen Djoko Susilo tidak masuk dalam daftar tersangka simulator SIM versi Mabes Polri. 

Kelima tersangka ini, yaitu Brigjen DP adalah Didik Purnomo yang saat ini menjabat Wakorlantas, AKBP TR adalah Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, Kompol Legino saat ini menjabat sebagai Bendahara Satuan Korlantas, dan pihak ketiga SB dan BS, yakni Sukotjo Bambang, serta Budi Santoso.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement