REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI bersinergi menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator di Korps Polisi Lalu Lintas yang tengah ditangani saat ini.
Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, mengatakan Kepala Negara sudah menerima laporan sejak 31 Juli 2012 mengenai adanya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator di Korlantas Polri.
"Presiden telah memerintahkan Menko Polhukam untuk segera berkomunikasi dengan Kapolri dan pimpinan KPK agar KPK dan Polri bersinergi dalam penangangan kasus atau perkara dari Korlantas Polri," kata Julian di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Jumat (3/8)/
Ia mengatakan, dalam perkembangannya telah ada pembicaraan dan ada kesepahaman antara Polri dan KPK dalam tindak lanjut penanganan perkara tersebut. "Oleh karenanya, apa yang sekarang berkembang dan menjadi sorotan dan telah terjadi konflik itu sesungguhnya tidak terjadi dalam KPK dan Polri," ujarnya.
Menurut Julian, Polri dan KPK memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang. Mereka bisa memproses dan menindaklanjuti upaya penegakan hukum. "Itu yang sekarang sedang dilakukan di instansi masing-masing. Sebaiknya kita menunggu apa yang nanti menjadi usul dari tindak lanjut masing-masing instansi terhadap kasus ini," kata dia.
Julian menambahkan, telah ada penandatanganan nota kesepahaman antara Polri, KPK dan Kejaksaan terkait mekanisme penanganan perkara. "Mari kita kembalikan ke sana. Ada hal-hal yang mungkin menjadi satu pedoman, paling tidak dari sisi etika agar tidak terjadi mispersepsi dari kasus tersebut," tegasnya.