REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -— Komisi IV DRPD Kabupaten Sukabumi menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan, Jumat (3/7). Langkah ini diambil untuk mengecek pembayaran tunjangan hari raya (THR).
‘’Sidak dilakukan karena adanya laporan dari karyawan terkait masalah THR,’’ ujar Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ayi Abdullah, kepada Republika. Lokasi sidak antara lain sejumlah perusahaan garmen dan sepatu yang ada di Kecamatan Sukaraja.
Hasilnya, kata Ayi, perusahaan tersebut berkomitmen akan membayar THR pada tanggal 13 Agustus mendatang. Bahkan, ada perusahaan yang telah membayarkan THR-nya pada akhir Juli lalu. Sesuai ketentuan, pembayaran THR paling telat dilakukan tujuh hari sebelum hari lebaran.
Menurut Ayi, sidak serupa akan terus digiatkan dalam beberapa hari ke depan menjelang datangnya lebaran. Targetnya, semua buruh dipastikan akan mendapatkan THR sebelum hari raya.
Selain memantau pembayaran THR, kata Ayi, DPRD juga memantau pelaksanaan jam kerja selama puasa. Dalam surat edaran Bupati Sukabumi menyebutkan maksimal jam kerja hanya sampai pukul 17.00 WIB. Dewan juga meminta perusahaan menerapkan libur kerja selama hari raya lebaran.
Dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi mencapai sebanyak 1.013 unit dengan jumlah pekerja sebanyak 141.770 orang.