REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun kepada tokoh spiritual, Anand Krishna, karena terbukti telah berbuat asusila.
"Mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan Majelis Hakim Kasasi menghukum penjara selama dua tahun enam bulan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat.
Ridwan menjelaskan, Anand Krishna telah terbukti melakukan tindakan pidana dan mendapat hukuman sebagaimana ketentuan dalam Pasal 294 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan cabul.
Majelis Hakim Kasasi dalam perkara ini, menurut dia, diketuai oleh Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung sebagai anggota yakni Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul.
"Mereka menjatuhkan vonis kepada terdakwa secara bulat. Dengan begitu, putusan inkhract (telah berkekuatan hukum tetap) sehingga JPU bisa segera mengeksekusi," kata Ridwan.
Sebelumnya jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut mengajukan kasasi ke MA karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Anand dari dakwaan melakukan tindak pidana asusila.
Anand menjadi pesakitan setelah seorang muridnya, Tara Pradipta Laksmi, melaporkan bahwa pada 21 Maret 2009 sang guru melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya di Ciawi yang disaksikan oleh satu saksi yaitu Ketua Yayasan Anand Ashram, Maya Safira Muchtar.