Jumat 03 Aug 2012 09:30 WIB

WN Malaysia Tertangkap Bawa Ganja di Bandara Husein Sastranegara

Ganja kering yang berhasil disita polisi.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung berhasil menangkap seorang Warga Negara Malaysia yang membawa narkoba jenis ganja seberat 6,48 gram di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menjelaskan pelaku adalah laki-laki berinisial MAZ berusia 31 tahun.

Ia mengatakan modus pelaku adalah dengan menyembunyikan ganja senilai Rp 149.040 tersebut dalam tas punggung dan saku celana di dalam tas bagasi yang dibungkus kertas dicampur dengan tembakau sigaret.

Dalam penangkapan yang dilakukan bersama Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat ini juga telah disita uang tunai sebesar 53.127 ringgit Malaysia dan 50 dolar Singapura atau senilai Rp 161.278.925 yang tidak diberitahukan kepada Ditjen Bea dan Cukai.

Penumpang tersebut ditangkap berdasarkan analisis intelijen serta kecurigaan petugas Bea dan Cukai bandara atas seorang penumpang pesawat Air Asia nomer penerbangan AK 1328 rute Kuala Lumpur-Bandung pada pukul 08.00 WIB, Kamis.

Pelaku melanggar UU no 17 tahun 2006 tentang kepabeanan pasal 102 dengan ancaman penjara minimal setahun paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 13 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Serta, UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang pasal 34 dan 35 dengan ancaman sanksi denda 10 persen dari total nilai uang yang dibawa.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada pihak Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement