REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin, menilai kalau kampanye yang dilakukan organisasi lingkungan Greenpeace Indonesia kerap menganggu dunia usaha dan sudah kelewat "overdosis".
Karena itu ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengkaji pembekuan Greenpeace di Indonesia setelah berbagai pelanggaran yang dilakukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing itu dinilai melebihi batas.
"Kegiatan mereka memang terkadang mengganggu kegiatan usaha-usaha kita di dalam negeri. Bahkan, bisa dikatakan overdosis. Kini masih dikaji, apakah kampanye mereka didasari persaingan usaha dan bisnis," ujarnya.
Menurut Amir, pihaknya kini sedang mengkaji tahapan-tahapan pembekuan Greenpeace. Ia juga berharap Rancangan Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) bisa menjadi jawaban atas permasalahan tersebut." Intinya harus tunduk pada hukum di negara kita," kata dia.