REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Diduga melanggar perizinan, bangunan milik Eko Hendro Purnomo atau yang lebih dikenal dengan Eko Patrio disegel petugas. Bangunan empat lantai yang terletak di Jl Cipinang Indah Raya, RT 001/13, Jatinegara itu disebut-sebut melanggar perizinan bangunan dan UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pada Januari lalu, sebetulnya pemilik bangunan telah diberi surat peringatan. Namun, entah kenapa si pemilik bangunan tidak menggubrisnya hingga bangunan tersebut akhirnya disegel. Penyegelan tersebut merupakan yang kedua setelah sebelumnya pada 30 Januari lalu juga sempat disegel.
Kasie Penertiban Bangunan Sudin P2B Jakarta Timur, Yarneddy mengatakan, dalam izin IMB bernomor PIMB: 0096/PIMB-PB/T/2012 tercatat bangunan hanya berlantai tiga. Namun, pada kenyataannya, bangunan justru dibangun 4,5 lantai. Penyegelan ini sendiri, dikatakan sudah kedua kalinya terhadap bangunan milik anggota Komisi X DPR tersebut.
"Bangunan ini telah melanggar perizinan. Bahkan telah disegel sebelumnya tapi masih saja dibangun. Kelihatannya tidak ada itikad baik dari pemilik bangunan. Jika ternyata segel ini tidak diindahkan juga, terpaksa seminggu setelah lebaran bangunan ini akan kita bongkar. Sebab biasanya tujuh hari setelah disegel, bangunan itu mesti dibongkar. Namun kami masih memberikan toleransi agar pemilik membongkar sendiri bangunannya," ujar Yarneddy, saat memimpin penyegelan bangunan tersebut, Rabu (1/8).
Dikatakan Yarneddy, selain melanggar IMB dan UU Penataan Ruang, bangunan seluas 2.000 meter persegi yang berdiri di atas lahan seluas 3.000 meter ini juga diketahui melanggar garis sepadan bangunan (GSB). Saat dilakukan penyegelan, tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan. Terlebih, hanya ada sejumlah pekerja bangunan yang ada di lokasi bangunan tersebut.