Rabu 01 Aug 2012 21:47 WIB

Misbakhun Yakin PKS akan Merehabilitasi Dirinya

Mukhamad Misbakhun
Foto: Edwin/Republika
Mukhamad Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan anggota DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun yakin partainya akan merehabilitasi posisinya menyusul dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya oleh Mahkamah Agung (MA).

"Dalam putusan MA saya direhabilitasi. Nama baik, harkat dan martabatnya dikembalikan kepada kedudukan semula," ujar Misbakhun di Jakarta, Rabu.

Misbakhun juga menilai karena keputusan MA tersebut, maka PKS akan mengembalikan posisinya sebagai kader maupun dalam internal partai. "Saya masih dalam pikiran positif, PKS juga akan merehabilitasi kedudukan saya," tambah dia.

Saat disinggung, apakah Misbakhun juga menginginkan jabatannya sebagai anggota DPR dikembalikan? dia mengatakan bahwa hal itu bukanlah isu utama.

"Saya masuk penjara karena mengemabn amanah itu. Saya konsisten mengemban amanah itu, hingga masuk penjara pun saya jalani. Dan sekarang amanah itu ada di partai," jelasnya.

Misbakhun adalah inisiator hak angket Bank Century di DPR RI yang kemudian terjerat tuduhan "Letter of Credit" fiktif . Tuduhan itu diterimanya ketika dia berupaya membongkar kasus penggelontoran dana ke Bank Century.

Mabes Polri kemudian menetapkan Misbakhun sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan L/C senilai 22,5 juta dolar Amerika Serikat di Bank Century.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Misbakhun bersalah dan memvonis satu tahun penjara. Majelis hakim menilai Misbakhun terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.

Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Misbakhun banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding Misbakhun di tolak.

Majelis Hakim menambah masa hukumannya menjadi dua tahun penjara. Misbakhun kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun juga ditolak.

Pada 5 Juli 2012 lalu, MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun. Ketua Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar menyatakan Misbakhun tidak bersalah.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement