REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Pelarangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium untuk kendaraan berplat merah mulai diberlakukan 1 Agustus 2012 ini.
Begitu pula halnya di Kota Bandung. Pantauan saat berada di SPBU 3440133 yang berada di Jalan Riau, terlihat beberapa sepeda motor dan mobil plat merah yang masih mengantre di antrean premium.
Pimpinan SPBU 3440133 Riau Kota Bandung, Basir Ahmad, mengatakan pelayanan hari ini saja sempat terjadi adu mulut antara operator SPBU dengan salah satu oknum PNS yang menggunakan mobil plat merah jenis APV.
"Dia menantang petugas karena tidak diberikan premium, padahal sudah diberikan informasi terlebih dahulu. Dia mengancam akan melaporkan dan tidak menjadi mengisi BBM," ungkap Basir.
Padahal, menurut dia, aturan pemberlakuan ini memang sudah kebijakan dari pemerintah pusat agar melarang kendaraan plat merah menggunakan BBM jenis premium, baik motor atau mobil.
Basir menjelaskan, ada tiga kategori pelarangan bagi plat merah tersebut. Pertama mobil dan motor plat merah dari dinas-dinas (pemerintah), plat merah TNI/Polri dan kendaraan plat merah berstiker khusus warna oranye. "Ketiga plat merah tersebut dilarang keras menggunakan premium," ujarnya.