REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak hadirnya Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan suap pajak PT Bhakti Investama, James Gunarjo ditanggapi oleh kuasa hukumnya.
"Kami menduga KPK tidak hadir dalam sidang kemarin karena takut, kenapa takut, karena kewengan menangani sebuah kasus itu diatur didalam UU dimana ada batasan kerja dalam menangani suatu perkara, dan perkara bapak James bukan merupakan kewenangan KPK, jadi KPK takut terbukti telah melampaui kewenangannya" ujar Charles Roy Sijabat, kuasa hukum James Gunarjo kepada wartawan usai menemani pemeriksaan kliennya di kantor KPK, Rabu (1/8/2012).
Charles menyebut KPK ketakutan karena telah melakukan kesalahan dengan menangani kasusnya.
Charles merujuk pasal 11 a UU KPK dimana KPK hanya berwenang melakukan penanganan kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, aparat penegak hukum, mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, menyakut kerugian negara minimal Rp 1 miliar.
Sedangkan dalam kasus dugaan suap PT Bhakti Investama alasan-alasan tersebut tidak terpenuhi.
"Bapak James itu bukan penyelenggara negara, sedangkan saudara Tommy Hindratno hanya pejabat eselon IV di Ditjen Pajak, kerugian negara tidak ada, uang yang diduga adalah barang bukti suap pun tak sampai Rp 1 miliar. Jadi jelas kenapa ini bukan kewenangan KPK" katanya.
Dalam sidang perdana Praperadilan yang digelar Senin (30/7/2012) lalu, KPK tidak terlihat hadir memenuhi sidang yang di gelar di PN Jakarta selatan tersebut. KPK belum memberikan keterangan resmi mengapa tidak hadir dalam sidang yang dimohonkan pihak James Gunarjo tersebut.