Rabu 01 Aug 2012 15:06 WIB

Mulai Hari Ini, Kendaraan Dinas 'Wajib' Gunakan BBM Non Subsidi

Rep: Lilis Sri Handayani / Red: Chairul Akhmad
Stiker BBM non subidi pada kendaraan (ilustrasi).
Foto: setkab.go.id
Stiker BBM non subidi pada kendaraan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Peraturan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi, mulai dilaksanakan di Kota Cirebon.

Pemkot Cirebon pun membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang melihat ada pengguna kendaraan dinas yang melanggar aturan itu.

Pelaksanaan peraturan tersebut ditandai dengan pemasangan stiker "kendaaran ini menggunakan BBM non subsidi" pada kendaraan dinas roda empat dan roda dua oleh Walikota Cirebon, Subardi, Rabu (1/8).

Hal itu dilakukan dalam apel kesiagaan penggunaan BBM non subsidi di Balai Kota Cirebon. “Mulai hari ini, semua kendaraan dinas milik Pemkot Cirebon harus menggunakan BBM non subsidi,” tegas Subardi.

Subardi menjelaskan, hal itu merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 12 tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dalam aturan tersebut disebutkan, terhitung 1 Agustus 2012, seluruh kendaraan dinas di wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali dilarang menggunakan jenis BBM tertentu berupa bensin (gasoline), dan Ron 88 (premium/bensin bersubsidi).

Subardi mengungkapkan, jika terdapat kendaraan dinas yang masih menggunakan premium, maka dia tidak segan akan memberikan sanksi. Namun, dia belum mengetahui jenis sanksi yang akan diberikan kepada pejabat pengguna kendaraan dinas tersebut. “Kemungkinan akan dilakukan teguran sampai ada keputusan sanksinya seperti apa,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement