REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak TNI untuk menghormati Hukum dan menghentikan pendekatan kekerasan dalam kasus sengketa tanah dan perumahan negara.
Kontras menyayangkan terjadinya tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh prajurit TNI Zeni Kostrad TNI-AD terhadap dua orang warga masyarakat, masing-masing bernama Agus Susanto dan Suwarto. Keduanya merupakan warga RW 12 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Peristiwa ini terjadi akibat sengketa tanah seluas 500 meter yang berlokasi di RT 04/12 komplek Perumahan Zeni Kostrad 13 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Masyarakat setempat, merupakan keluarga purnawirawan TNI dan menolak rencana pengosongan paksa yang akan dilakukan oleh Zeni Kostrad TNI-AD.
"Kami memandang, tindakan brutal dan kekerasan tersebut tidak perlu terjadi, jika TNI memiliki kemauan untuk tetap konsisten menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum," ujar Koordinator Badan Pekerja Kontras, Haris Azhar, Rabu (1/8).
Ada institusi dan mekanisme lain yang lebih berwenang menilai status obyek sengketa, tanpa menggunakan pendekatan kekerasan.
Haris menilai tindakan ini justru berpotensi memperburuk citra TNI yang belakangan ini tercatat terlibat dalam bentrokan dengan masyarakat, sebagaimana terjadi di Desa Harjokuncaran Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang.