REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai proses penyidikan kasus korupsi proyek PLTU di Tarahan, Lampung. Hari ini, Rabu (1/8), lembaga anti korupsi itu memeriksa Direktur Development PT Alstom Indonesia, Eko Sulianto.
"Eko sulianto, Direktur Development PT Alstom Indonesia diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Rabu (1/8) pagi.
Sebelumnya KPK menetapkan anggota DPR dari PDIP Izedrik Emir Moeis menjadi tersangka. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Emir diduga telah menerima suap terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun 2004.
Suap tersebut sebesar 300 ribu dolar AS yang berasal dari PT Alstom Indonesia. Atas perbuatannya, Emir disangka melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak semiliar rupiah.