Selasa 31 Jul 2012 20:39 WIB

Akpol Masih Bungkam Soal DS

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Chairul Akhmad
 Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7).
Foto: Antara/Ujang Zaelani
Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Irjen Polisi Djoko Susilo, belum memberikan penjelasan resmi menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat uji simulator surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua dan roda empat pada 2011, sejak (27/7).

Bahkan, yang bersangkutan juga belum dapat dihubungi, saat Republika mencoba mengonfirmasi melalui nomor telepon selulernya. Saat dihubungi, tak ada nada sambung ke nomor telepon Djoko Susilo.

Terkait hal ini, pihak Akpol juga belum memberikan konfirmasi. Hingga berita ini diturunkan, sejumlah wartawan masih menunggu penjelasan pihak Akpol. Meski hampir satu jam menunggu belum ada perwakilan pihak Akpol yang menemui.

Sebagaimana diberitakan, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri (Korlantas Mabes Polri) ini telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat uji simulator surat izin mengemudi untuk kendaraan roda dua dan roda empat pada 2011.

Djoko kini yang kini menjabat sebagai Gubernur Akpol di Semarang dan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement