Senin 30 Jul 2012 18:29 WIB

Yusril Jadi Kuasa Hukum Terdakwa Nenek 77 Tahun

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra (kiri), berbicara saat Diskusi
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra (kiri), berbicara saat Diskusi "UU-APBN-P Menuju Materi" di gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Yusril Izha Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM, menyatakan dirinya bergabung menjadi tim kuasa hukum perkara Loeana Kanginnadhi, nenek 77 tahun. Wanita berusia sangat lanjut itu menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan masalah tanah.

"Saya nilai kasus ini menarik karena seorang nenek yang sudah uzur dipaksa untuk menjalani persidangan," kata Yusril usai menjenguk kliennya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, di Denpasar, Senin.

Pihak keluarga Loeana sebelumnya telah menghubungi dirinya dan meminta untuk menangani kasus tersebut. Saat ini Yusril masih mempelajarinya guna mengambil langkah hukum.

Menurut dia, setelah sepintas mempelajari kasus ini ada beberapa kejanggalan. Salah satunya tentang upaya penahanan kliennya yang masih saja dilakukan. Kondisi yang bersangkutan seperti itu tentunya tidak cukup alasan untuk ditahan, dalam peraturan Mahkamah Agung juga ada batasan maksimal usia seseorang yang dapat ditahan.

"Meskipun saya menjadi kuasa hukum Loeana, saya tetap bersikap objektif terhadap kasus itu supaya norma hukum ditegakkan. Kalau yang benar dibela dan bersalah diluruskan, ujarnya. Yusril menilai kasus itu masih berada di wilayah abu-abu karena materinya masih dipertanyakan apakah kasus perdata atau pidana.

Kasus tersebut cukup penting karena bernilai ekonomi tinggi sehingga banyak pihak yang berkepentingan untuk memudahkan bisnisnya. Dia juga meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pusat untuk memeriksa kesehatan kliennya karena kasus itu mendapat sorotan akibat perbedaan pendapat sejumlah dokter terkait kesehatan mantan konsulat Indonesia di Denmark tersebut.

Tim Dokter RSUP Sanglah Denpasar dan IDI Denpasar menyatakan terdakwa sehat dan layak untuk menjalani persidangan, namun saat dipindah ke Lapas Kerobokan, Kamis (26/7), tiba-tiba kondisinya menurun dan pingsan.

"Kami berkoordinasi dengan IDI pusat supaya pemeriksaan lebih netral. Kami sudah menghubungi IDI pusat di Jakarta untuk mengetahui apakah klien saya sehat atau tidak untuk diadili," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement