Senin 30 Jul 2012 12:13 WIB

Mendikbud: Kepsek Terkait Kekerasan Siswa Bisa Dicopot

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Mendikbud, M Nuh
Mendikbud, M Nuh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi bullying dan kekerasan dialami siswa baru di SMA Don Bosco Pondok Indah, Ary, yang dilakukan oleh sebanyak 18 orang seniornya, 10 orang di antaranya telah alumni pada pekan lalu. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh, kepala sekolah SMA Don Bosco Pondok Indah bisa dicopot karena kasus tersebut.

"Kalau sekolah swasta, maka yayasan yang harus mengambil tindakan untuk dipindahkan," kata M Nuh usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) Uji Kompetensi Guru (UKG) di SMPN 19 Jakarta, Senin (30/7).

Nuh menambahkan sanksi tersebut harus diberikan kepada kepala sekolah yang kerap ada laporan terjadinya aksi bullying dan kekerasan di sekolahnya. Jika itu sekolah swasta seperti SMA Don Bosco Pondok Indah, maka pihak yayasan harus mencopotnya.

Jika terjadinya di sekolah negeri, yang mampu memberikan sanksi, yaitu Dinas Pendidikan di kabupaten/kota setempat dengan mencopot atau memutasikannya. Sanksi ini untuk memotong aksi kekerasan yang disebutnya menjadi warisan turun temurun itu.

Ia juga memberikan dukungan penuh kepada orangtua atau wali siswa yang menjadi korban bullying dan kekerasan di sekolah. Jika pihak orangtua tidak dapat menerima perlakuan terhadap anaknya yang menjadi korban, ia pun memakluminya jika sampai merambah ke ranah hukum.

"Tidak apa-apa (ke ranah hukum) untuk memberikan tindakan tegas, supaya tidak menjadi kebiasaan. Kalau dibiarkan akan menjadi kebiasaan, kebiasaan akan menjadi tradisi dan akan menjadi budaya. (bullying dan kekerasan di sekolah) Ini harus disetop," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement