Ahad 29 Jul 2012 21:47 WIB

Jadi PNS Pakai Identitas Palsu Bisa Lolos Sih,,

Apel PNS
Foto: Republika
Apel PNS

REPUBLIKA.CO.ID, PAGARALAM -- Pemerintah Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, memberhentikan 10 pegawai negeri sipil yang memiliki indentitas palsu. Meski, mereka sudah memasuki masa kerja tiga tahun.

"Kami sudah mengerluarkan surat pemberhentian kepada 10 PNS yang pengangkatannya dari jalur honorer. Karena, nomor induk pegawai (NIP) diduga palsu tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pagaralam, Yapani Rachim, Minggu.

Kesepuluh PNS itu, kata Yapani, awal pengangkatannya di tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yaitu WW di Badan Penanggulangan Bencana Daerah, IS di Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan, LT, PO di Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga.

Selanjutnya, MD, SD, YH, YN, JO dan PD betugas di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pagaralam.

"Terungkapnya puluhan pegawai yang menggunakan indentitas palsu ini ketika mereka akan mengusulkan kenaikan pengkat. Ternyata setelah dilakukan pengecekan di BKN, semuanya tidak terdaftar," katanya.

Mereka bukan hanya terkena pemecatan. Tetapi, mereka juga harus mengembalikan gaji, tunjangan daerah, jabatan termasuk gaji ke-13 yang selama ini sudah diterima.

"Namun demikian kami belum mengetahui di mana kesalahan yang membuat beberapa orang itu dapat lolos dan diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemkot Pagaralam, bahkan sudah bekerja selama tiga tahun," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement