REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/7), memeriksa anggota dewan pembina Partai Demokrat, Hartati Murdaya Poo. Hartati telah memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus korupsi penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten, Buol, Sulawesi Tengah.
Hartati tiba di kantor KPK sekitar 10.15 Wib. Ia datang mengenakan blazer coklat kotak kotak kecil dipadu dengan syal hitam yang menggantung dileher. Terlihat sejumlah pria berbaju batik mendampinginya sejak turun mobil.
Hartati masih belum banyak berkomentar terkait pemanggilannya kali ini. Dia berjanji akan menjelaskan semuanya usai digarap penyidik KPK. "Saya akan memberikan, tapi sekarang waktunya pemeriksaan," ucap Hartati sambil memasuki kantor KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Buol, Amran Batalipu dan dua petinggi PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Yani Anshori serta Gondo Sudjono. Kedua petinggi di perusahaan milik Hartati itu diduga menyuap Amran dengan uang sekitar Rp 3 miliar terkait HGU kelapa sawit di Buol.
PT HIP dan PT Cakra Cipta Murdaya (CCM) diketahui mengantongi izin perkebunan kelapa sawit di sana. Informasi dari KPK menyebutkan kalau Hartati menjadi inisiator pemberian suap ke Bupati Buol tersebut. Hal ini pun dibantah Hartati. Meski membantah menyuap, Hartati mengakui kalau PT HIP pernah menggelontorkan uang ke Amran. Namun uang itu, katanya, bukan suap melainkan bantuan sosial untuk warga Buol. KPK juga sudah meminta Imigrasi mencegah Hartati bepergian ke luar negeri.