REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Membawa istri dan dua putrinya, Kasdi (52 tahun) mendatangi kantor DPRD Jateng, Kamis (26/7). Dia bermaksud meminta bantuan hukum atas nasib malang putranya, Sarwidi, yang diduga korban permainan aparat kepolisian.
Dengan membawa poster dan mengibarkan bendera merah putih, Kasdi mendatangi kantor DPRD. Tak diterima pihak dewan, Kasdi pun menunggu dengan duduk di pelataran taman kantor di Jalan Pahlawan tersebut. "Kami mohon bantuan hukum demi anak kami yanh direkayasa seorang anggota oknum yang tidak bertanggungjawab," tulis poster yang dibawa Kasdi.
Kisah bermula saat putra Kasdi, Sarwidi (24 tahun) ditangkap polisi dan dituduh sebagai bandar narkoba. Menurut Kasdi ditangkap, putranya ditelephone temannya, Triyono
alias Eblek. Eblek meminta dijemput di SPU Kalibabon Genuk. Saat menjemput, Sarwidi bertemu Eblek, ia bersama Afiyanto. Eblek mengajak Sarwidi membeli dua bungkus
ganja di depan salah satu counter di Genuk.
"Anak saya gak tahu apa itu ganja, sabu. Bentuknya saja tidak tahu. Dia diajak Eblek ambil ganja. Di jalan, anak saya disuruh bawa ganja itu. Sampai di SPBU bertemu Afiyanto, bungkusan ganja itu disuruh dibuang. Ya anak saya buang. Lima menit kemudian, polisi bernama Adi datang menangkap anak saya. Anak saya digeledah gak ada barang. Lalu Afiyanto bilang "itu barangnya" (menunjuk ganja yang sudah disuruh dibuang tadi) kepada polisi," cerita Kasdi.
Anehnya, kata Kasdi, yang ditangkap hanyalah putranya. Dua teman dan penjual ganja tidak ditangkap. Afiyanto, kata Kasdi, ternyata seorang polisi yang bertugas di Polrestabes Semarang. "Afiyanto ini petugas. Saat anak saya ditahan, dia datang pukul anak saya pakai
meja, memaksa anak saya mengakui ganja itu miliknya. Anak saya ya tidak mengakui, itu bukan miliknya. Lalu di laporan untuk saya, Afiyanto ini bukan anggota satuan narkoba, tapi di laporan pengadilan, dia salah satu anggota satuan narkoba," ujarnya sembari menunjukkan surat laporan tersebut kepada wartawan. Dalam laporan ke
pengadilan, nama Brigadir Afiyanto Agung N tercatat sebagai penyidik pembantu.
Tak sebatas itu kejanggalan dari Afiyanto. Brigadir polisi tersebut, kata Kasdi, pernah ditahan di LP Kedung Pani karena kasus narkoba. Dalam data LP Kedung Pani, nama Afiyanto memang pernah ditahan selama lima bulan sepuluh hari karena kasus narkoba. Dia baru keluar lapas pada 28 Desember 2010 lalu. "Afiyanto ini pernah ditahan karena
narkoba. Saat pengadilan, Afiyanto menjadi saksi anak saya, dia bilang kalau anak saya ini bandar narkoba," kata Kasdi.
Sarwidi yang merupakan buruh kayu tersebut saat ini telah ditahan di LP Kedung Pani sejak delapan bulan lalu. Dia divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim. Selama proses pengadilan putranya tersebut, Kasdi bahkan menjual rumahnya. "Saya sudah tidak kerja. Jadi saya jual rumah untuk sewa pengacara. Sekarang saya tidak tahu mau tinggal dimana. Saya bilang ke pembeli saya akan keluar dari rumah setelah proses pengadilan selesai. Sekarang saya sedang ajukan banding," ujar warga dusun babadan RT 05 RW 05 kel sayung kec sayung kab demak tersebut.
Kasdi berharap mendapat bantuan hukum dengan mendatangi kantor DPRD. Namun dia tidak diterima masuk. Komisi A DPRD saat itu pun tengah bertugas keluar. Sebelumnya dia mendapat bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Namun hanya sebatas di Pengadilan Negeri saja. "Berharap ada yang bantu tentang hukum anak saya. Saat pengadilan, Eblek gak
pernah dihadirkan. saya minta hadirkan, tapi kata hakim waktu sudah abis. Orang miskin dibikin kaya gini, tolong saya. Saya sudah lapor ke polda, LBH tapi kenyataan yah... Minta bantuan hukum sama siapa lagi?" ujarnya sedih.
Menurut Kasdi, beberapa orang mengatakan padanya kalau putranya hanya jadi korban permainan. Aparat hanya mengejar kasus dan menjadikan putranya yang tak tahu apa-apa sebagai korban. "Ada yang bilang, polisi ngejar target (penangkapan atau pengungkapan kasus narkoba). Saya gak bilang polisi itu tidak baik, yang tidak baik orangnya," kata
Kasdi.
Alumni LBH yang juga merupakan pengacara Sarwidi, Agus Supriyanto menuturkan, pihaknya hanya dapat membantu hingga PN saja. Dia pun menyayangkan tindak kekerasan terhadap Sarwidi. "Kasus itu dua minggu lalu. Dampingi cuma sampai PN. Saya menyayangkan tindak kekerasan. Sarmidi itu dijebak polisi dan saksi. Bandar tidak terpegang. Dia hanya jadi umpan saja," tuturnya.