Kamis 26 Jul 2012 17:32 WIB

KPK Reka Ulang Suap Restitusi Pajak Bhakti Investama

Rep: MG05/ Red: Dewi Mardiani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/7), memeriksa Tommy Hendratno, dan pengusaha, James Gunardjo, terkait restitusi pajak perusahaan milik Hary Tanoesudibjo, PT Bhakti Investama (BI). Kedua tersangka rencananya melakukan rekonstruksi ulang dugaan penyuapan yang dilakukan James kepada Tommy.

Kedua tersangka tiba di gedung KPK pukul 10.30 dengan mengenakan baju tahanan. Setelah diperiksa selama empat jam, mereka meninggalkan gedung KPK tanpa memberikan pernyataan apapun.

Menurut kuasa hukum James, kliennya tersebut sedang kurang sehat. "Hari ini sebenarnya James sedang tidak enak badan, maghnya kambuh. Tapi KPK tidak mau menunda penyidikannya," ungkap Sehat Damanik.

Setelah pemeriksaan ini, rencananya kedua tersangka akan melakukan rekonstruksi ulang dugaan penyuapan yang terjadi di kafe Kantor MNC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. "Rekonstruksi di dalam kurang maksimal, karena itu reka ulang akan dilakukan di cafe MNC," kata Sehat.

Dalam penyidikan sebelumnya juga tejah dilakukan reka ulang kejadian. Lalu dilanjutkan di sebuah rumah makan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Kasus ini dimulai ketika KPK menangkap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Pajak Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Selatan, Tommy Hindratno dan perwakilan PT Bhakti Investama, James Gunarjo pada 6 Juni lalu. Tommy diduga menerima Rp280 juta untuk memuluskan pemeriksaan pajak senilai Rp3,4 miliar milik wajib pajak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement