REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita sebanyak 49 senjata api, 56 senjata air soft gun dan 200.248 buah petasan. Penyitaan tersebut merupakan hasil dari Operasi Sendak Jaya yang dilakukan dari 17 Juli sampai 25 Juli 2012.
Kepala Bidang Operasi Polda Metro Jaya, Kombes Pol Agung Budi, mengatakan, sebagian besar senjata api yang disita merupakan pelanggaran karena kepemilikan izin dan masa surat-surat yang sudah habis. "Selain itu, ada tiga senjata rakitan yang disita dari hasil tindak kejahatan pencurian dan pemerasan," ujarnya, Kamis (26/7).
Agung menambahkan ada tiga tersangka yang ditahan terkait penyitaan tersebut. Satu orang berasal dari Depok dan dua orang lainnya dari Tangerang.
Selain itu, polisi juga menyita amunisi senjata api sebanyak 1736 butir, dan amunisi airsoft gun sebanyak 57506 butir. Untuk kasus petasan, Agung menjelaskan bahwa sebagian besar petasan berasal dari Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Bekasi, dan Jakarta Pusat. "Seluruh petasan ini nantinya akan kami musnahkan, dan senjata yang disita akan kami gudangkan," ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan, pemilik senjata api yang disita bisa memperpanjang izin kepemilikannya. Sedangkan untuk air soft gun harus melalui intel terlebih dahulu karena kepemilikan air soft gun diatur dalam undang-undang khusus.
Sementara itu, untuk warga yang membawa senjata tajam dan senjata api secara ilegal akan dikenakan UU Darurat No.12 Tahun 1951.