REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meminta maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dilakukan karena Denny merasa bersalah telah 'membocorkan' status tersangka untuk anggota DPR Emir Moeis.
Menurut Denny, semua berawal dari beberapa wartawan yang menanyakan status Emir kepadanya. Ia menganggap, mereka telah menerima informasi dari KPK.
"Saya ditanya soal pencegahan Emir, berapa lama pencegahannya, dan statusnya apa," kata Denny di kantornya, Kamis (26/7). Menurut Denny, ia membenarkan soal status tersangka itu. Pasalnya, di dalam surat pencegahan Emir yang dilayangkan KPK memuat soal status itu.
"Nah kesalahan saya dan saya juga telah meminta maaf ke KPK, saya tidak hapal mana yang sudah dirilis atau mana yang belum. Kan ini banyak kasusnya. Ternyata KPK belum mengumumkan status Emir," kata Denny.
Menurur Denny, kebetulan pada surat itu tak ada tertulis status rahasia. Sehingga, karena tak ada status rahasia itu, ia memberitahukan kepada wartawan.
"Tapi apapun, saya kemarin sudah komunikasi dengan pihak KPK. Saya minta maaf. Saya tidak ada maksud untuk menganggu dan kita dukung KPK," kata Denny.
Sebelumnya, KPK menyesalkan sikap Denny yang membocorkan status anggota DPR Emir Moeis sebagai tersangka. KPK menghimbau Denny supaya melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum berbicara tentang kasus yang ditangani KPK kepada publik.
"Sejauh ini, KPK hanya mengumumkan telah mencegah Emir ke luar negeri terkait dengan kasus korupsi pengadaan PLTU di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Selebihnya, soal tersangka atau status, tidak pernah," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Rabu (25/7).