REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Peneliti Lembaga Survei Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan jika memang lembaga-lembaga survei boleh memiliki hubungan atau kerjasama dengan pihak ketiga.
Di mana pihak ketiga disini, bisa perusahaan, tim sukses, calon Kepala Daerah ataupun yang lainnya,"Lembaga survei bukan yayasan sosial atau amal, jadi tidak dilarang kerjasama dengan pihak ketiga," ujarnya saat dihubungi Republika, Rabu (25/7).
Sebab, menurutnya berdasarkan kode etik asosiasi lembaga survei di dunia (LSD) diperbolehkan setiap lembaga surveyi untuk bekerjasama dengan pihak ketiga.
Namun, jelas dia tetap ada independency lembaga yang harus tetap dijaga,"Indepedency wajib dijunjung tinggi oleh setiap lembaga survei,"jelas Burhanuddin.
Sebelumnya, lembaga-lembaga survei diduga menerima dana dari perusahaan-perusahaan donatur calon kepala daerah dalam menjalankan surveinya. Hal ini seperti kasus yang terjadi pada Saiful Mujani di Buol.