REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Mabes Polri belum mampu menemukan unsur pasal yang dilanggar dua selebritas papan atas Cut Tari dan Luna Maya. Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman mengatakan hal tersebut menjadi penyebab terkatung-katungnya kasus pornografi yang menjerat keduanya hingga dua tahun lebih.
"Sebenarnya yang mengunggah ke dunia maya itulah pelaku utamanya. Sebetulnya ini kan barang pribadi yang dicuri seseorang dan di-upload ke media dan dikonsumsi publik. Maka muncul UU Pornografi dan UU ITE," ujar Sutarman saat ditemui usai menunaikan shalat tarawih berjamaah di Masjid Al Ikhlas Mabes Polri, Selasa (24/7).
Dia menjelaskan dalam kaitannya dengan hubungan seksual, hal itu sifatnya delik aduan. Jika suami Cut Tari melapor ke polisi, Tari bisa dikenakan unsur pasal perzinahan. Sedangkan jika hubungan seksual dilakukan suka sama suka, tidak bisa dijerat secara hukum. Sutarman mengatakan tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan dihentikan (SP3).
"Kita lihat dulu. Kalau unsur pasalnya tidak terpenuhi mungkin akan dihentikan sebab delik aduan juga tidak ada yang melapor," katanya.
Sutarman membantah kedua artis tersebut adalah korban ketidakpastian hukum akibat lamanya proses hukum. Ia juga menegaskan tidak akan melepaskan status mereka sebagai tersangka. Penyidik akan tetap melakukan gelar perkara untuk kepastiannya. Mereka juga akan berdiskusi dengan jaksa penuntut umum agar maksimal.