Rabu 25 Jul 2012 07:19 WIB

KPK Sudah Tetapkan Emir Moeis Tersangka

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Emir Moeis
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Emir Moeis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menetapkan status tersangka untuk anggora DPR Emir Moeis dalam kasus PLTU Tarahan. Hal tersebut diketahui dari surat permintaan cegah KPK yang ditujukan untuk Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.

Di surat itu Emir diketahui diminta dicegah karena sudah berstatus tersangka. "Iya di surat itu sebagai tersangka," tutur Wamenkum Ham Denny Indrayana melalui pesan singkatnya, Selasa (24/7) malam.

Sebelumnya diberitakan, KPK  juga mencegah dua pihak swasta selain meminta Imigrasi mencegah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Izederik Emir Moeis. Kedua pihak swasta yang dicegah KPK itu adalah Zulyansyah Putra dan Reza Roestam.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (24/7) mengatakan, baik Emir, Zulyansyah, maupun Reza dicegah terkait pengusutan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, pada 2004.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement