REPUBLIKA.CO.ID, Kesadaran Penduduk Pendatang di Denpasar Rendah DENPASAR - Hingga saat ini penduduk pendatang di Denpasar, Bali yang melaporkan dan mendaftarkan keberadaannya kepada petugas dusun atau kelihan banjar masih rendah.
Itu sebabnya kata Kepala Bidang Mobilitas Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar I Nyoman Artayasa, yang menyebabkan banyaknya penduduk yang belum terdata.
"Karena itu kami terus menggalakkan penertiban administrasi kependudukan warga pendatang dalam upaya pendataan penduduk kota," kata Artayasa, di Denpasar, Selasa (24/7).
Seharusnya jelas Artayasa, setiap setiap penduduk yang datang ke suatu daerah harus melaporkan keberadaannya kepada kepala dusun atau kelian banjar.
Namun dalam kenyataannya, hanya sebagian kecil penduduk pendatang yang secara sadar melaporkan keberadaannya kepada aparat lingkungan setempat.
Karena itu lanjutnya, pihaknya terus mengingatkan agar penduduk pendatang mau menyadari pentingnya administrasi kependudukan. "Hal ini kan untuk kenyamanan kita bersama juga," katanya.
Mengenai tudingan penertiban penduduk pendatang sebagai upaya melarang orang luar masuk ke Denpasar, Artayasa membantah hal itu. Karena sebutnya, penertiban bukan berarti melarang orang luar datang ke Kota Denpasar, namun setiap penduduk pendatang harus menaati aturan tertib administrasi kependudukan yang berlaku.
Berdasarkan data, dalam setahun jumlah penduduk Bali yang beridentitas resmi (ber-KTP) Bali, bertambah sebanyak 500 ribu orang dan sebagian besar dari mereka memilih tinggal di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.