Selasa 24 Jul 2012 20:40 WIB

Dakwaan Jaksa KPK ke Miranda Dinilai Tepat

Rep: Asep Wijaya/ Red: Djibril Muhammad
KPK PANGGIL MIRANDA. Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda Goeltom di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Antara/Iwan
KPK PANGGIL MIRANDA. Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda Goeltom di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Peneliti Hukum ICW, Donald Fariz menilai, tidak ada yang salah dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum bagi Miranda S Goeltom. Menurut dia, empat dakwaan yang disampaikan itu bersifat alternatif dan dapat ditentukan salah satunya saat putusan nanti.

Donald menyatakan, sebenarnya, dakwaan utama yang disampaikan JPU adalah Pasal 5 (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberian suap secara aktif. Dalam ketentuan itu, ungkap dia, Miranda diancam hukuman penjara selama lima tahun.

Dengan demikian, ujar Donald, semua perkara yang ancaman hukumannya di atas lima tahun memiliki masa daluwarsa selama 12 tahun. Jadi, tutur dia, materi yang disampaikan kuasa hukum Miranda soal masa daluwarsa selama enam tahun dalam nota keberatan kurang tepat.

"Ketentuan itu diatur jelas pada Pasal 78 (1) angka 3 KUHP," ucap Donald kepada Republika, Selasa (24/7).

Lebih lanjut, Donald menegaskan, dengan fakta tersebut, tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menerima

eksepsi tim penasihat hukum. Perkara itu, menurut dia, harus maju terus hingga akhir.

"Kalau bisa persidangan dapat mengungkap siapa sponsor yang mendanai cek pelawat itu," jelas Donald melalui sambungan telepon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement