REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Selain mengirimkan surat permintaan cegah ke luar negeri atas nama Emir Moeis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengirimkan dua nama lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah Zulyansyah Putra dan Reza Roestam.
"Emir, Zulyansyah, dan Reza dicegah untuk pengusutan kasus pembangunan Pembangkit Listsik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung , tahun 2004," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (24/7).
Johan mengatakan, pencegahan dilakukan agar mereka tidak sedang berada di luar negeri saat KPK membutuhkan keterangan mereka. Terkait status kasusnya sendiri, Johan mengatakan belum mengetahui apakah masih proses penyelidikan atau penyidikan.
"Tadi saya hanya diberitahu pimpinan bahwa KPK sedang mengusut. Belum tahu apakah masih penyelidikan atau sudah penyidikan. Tapi pimpinan memberitahu bahwa kasus ini penyelidikannya dimulai sejak 2011 lalu," kata Johan.
Menurut Johan, kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus lainnya. Yaitu, kasus korupsi pengadaan outsourcing Roll Out Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
"Kasus ini tidak berdiri sendiri, tapi ada pengembangan dari kasus lainnya yang pernah disidik KPK," kata Johan.
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Emir Moeis pada 15 Juli 2011. Dia diperiksa terkait kasus korupsi Costumer Information System (CIS) atau Rencana Induk Sistem Informasi (RISI) di PT PLN Distribusi Jakarta dan Tangerang tahun 2002-2006. Pada saat itu, Emir membantah keterlibatannya dalam kasus itu.
Selain di kasus PLTU ini, nama Emir Moeis juga sering disebut dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Politisi PDI Perjuangan itu disebut menerima jatah cek pelawat Rp200 juta. Namun, Emir membantah menerima cek tersebut.
Pada 24 April 2009, Emir Moeis juga pernah berurusan dengan KPK. Ia pada waktu itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan dermaga di Indonesia Timur.