Selasa 24 Jul 2012 13:53 WIB

Kejakgung akan Proses Pelanggaran HAM 1965

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
Basrief Arief
Foto: Antara/Agus Bebeng
Basrief Arief

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan menangani dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat pada 1965. Penanganan kasus itu berdasarkan hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hasil investigasi itu nantinya diserahkan kepada kejakgung. "Nanti akan saya lihat dulu," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, di Jakarta, Selasa (24/7).

 

Basrief mengatakan, penanganan perkara pelanggaran HAM diserahkan kepada Subdirektorat Pelanggaran HAM pada tindak pidana khusus Kejaksaan Agung. "Ada subdit penyidikan, penuntutan dan eksekusi," ungkap dia.

Setelah melakukan penyelidikan selama hampir empat tahun terhadap peristiwa 1965, Komnas HAM menyimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup akan terjadinya pelanggaran HAM yang berat. Indikasi khususnya adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Komnas HAM menemukan seluruh unsur-unsur dalam Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah terpenuhi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement