REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap cek pelawat Miranda S Goeltom, Selasa (24/7), akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pada sidang nanti, Miranda akan mengenakan seragam khusus tahanan KPK.
"Benar, hari ini akan dipakaikan seragam tahanan sebelum sidang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (24/7) pagi.
Johan menjelaskan bahwa pemakaian baju tahanan akan dimulai saat tersangka berangkat dari rumah tahanan sampai pengadilan Tipikor. Miranda, lanjut Johan, diwajibkan mengenakan baju tahanan KPK sampai sidang dimulai.
"Sebelum masuk ruang sidang nanti akan dicopot. Karena saat sidang seseorang harus terbebas dari tekanan-tekanan," ujar Johan.
KPK menjerat Miranda dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana.
Miranda diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan cek pelawat ke anggota puluhan mantan anggota DPR Periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.