REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 2012 belum bisa merekrut atau menerima calon pegawai negeri sipil.
"Kebutuhan belanja pegawai daerah ini masih di atas 50 persen dari total APBD. Jadi sesuai aturan, kami tidak bisa menerima calon pegawai negeri sipil (CPNS)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul, Maman Permana, di Bantul, Senin.
Sesuai aturan pemerintah pusat, pemerintah daerah belum bisa merekrut CPNS jika belanja pegawai di atas 50 persen. Mereka baru dibolehkan jika belanja pegawai sudah kurang dari angka itu.
Maman menyebutkan total APBD Bantul 2012 sebesar Rp 1,4 triliun. Tetapi, anggaran itu terserap untuk tunjangan sertifikasi guru yang mencapai sebesar Rp 134 miliar.
"Untuk anggaran sertifikasi saja sudah sebesar itu. Belum lagi gaji PNS yang setiap tahun juga naik sekitar 10 persen. Jadi, ini masih jauh untuk bisa kurang dari 50 persen," katanya.
Pihaknya tidak bisa memperkirakan kapan kebijakan morotarium atau penghentian sementara penerimaan CPNS itu berlaku. Karena, kapan belanja pegawai bisa di bawah 50 persen itu belum bisa dilakukan penghitungannya.