REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Masa percobaan pembebasan bersyarat vokalis Peter Pan, Nazriel Ilham atau Ariel baru berakhir pada 21 September 2014. Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Joko Pitoyo, di Bandung, Senin (23/7), mengatakan hingga tanggal tersebut Ariel tidak boleh melakukan tindak pidana atau melakukan keonaran yang mengganggu ketertiban.
"Jadi pembebasan bersyarat itu berat. Dia harus menjalani sisa hukumannya apabila melanggar syarat tersebut," ujarnya.
Masa pidana Ariel berakhir pada 21 September 2013. Namun, satu tahun sejak bebas murni terpidana kasus penyebaran video porno itu masih harus menjalani satu tahun masa percobaan.
Ariel mendapatkan pembebasan bersyarat melalui Surat Keputusan Kemenkumham tertanggal 24 Mei 2012 setelah menjalani dua pertiga masa hukuman. Ia keluar dari Rutan Kebonwaru menggunakan mobil rutan bersama dengan terpidana kasus narkoba, Asep Djamaludin, yang juga mendapatkan pembebasan bersyarat.
Dari Rutan, Ariel yang divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung itu dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandung untuk melapor. Dari kejaksaan, Ariel kemudian dibawa ke Balai Pemasyarakatan untuk mendapatkan bimbingan.
Setelah menghirup udara bebas, Joko menjelaskan, Ariel akan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sampai selesai masa percobaan. "Sampai dengan masa itu, Ariel masih dalam bimbingan dan pengamatan petugas Bapas," ujarnya.
Menurut dia, Bapas yang akan mengatur wajib lapor Ariel dan juga mengeluarkan izjin untuk ke luar kota. Ariel, lanjut dia, juga akan mendapatkan bukum bimbingan dari Bapas sebagai panduan berperilaku di tengah masyarakat setelah bebas bersyarat. Sebelum bebas bersyarat, Ariel telah mendapatkan remisi 17 Agustus 2011 selama dua bulan dan remisi Hari Raya Lebaran selama satu bulan.