REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Sejumlah jaksa di Lampung mendapat hukuman karena tidak mengikuti aturan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan manaati kode etik jaksa dalam menjalankan tugas sepanjang Januari-Juni 2012. "Kami telah menjatuhkan hukuman kepada tujuh pegawai yang tidak mengikuti aturan," kata Kajati Lampung Pohan Lasphy, Ahad (22/7).
Dia mengatakan, hukuman tersebut dibagi tiga kategori yakni hukuman ringan, sedang, dan berat. Untuk ketujuh pegawai kejaksaan yang diberi hukuman terdiri atas enam orang jaksa dan satu orang pegawai tata usaha.
Ia mengatakan, dari enam jaksa yang terkena sanksi tersebut, terdapat dua orang jaksa yang terkena sanksi disiplin ringan, tiga jaksa terkena sanksi disiplin sedang, serta satu orang jaksa dan satu orang pegawai tata usaha (TU) yang terkena sanksi hukuman berat.
Untuk hukuman disiplin tingkat ringan ia menegaskan, berupa teguran lisan dan hukuman administratif diberikan kepada para jaksa, semua hukuman sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang PNS. Sedangkan untuk hukuman disiplin tingkat sedang, Pohan melanjutkan, berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah masing-masing selama satu tahun.
"Jika hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan struktural, dan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil," kata dia. Ia menuturkan, ada 687 orang PNS di lingkungan Kejati Lampung yang terdiri atas jaksa 286 orang dan pegawai tata usaha (TU) ada sekitar 401 orang.
"Kejati Lampung pegawainya ada 169 orang, dimana jaksa 73 orang dan TU 96 orang, sisanya dimasing-masing seluruh kejari di jajaran Kejati Lampung," kata dia.
Terkait banyaknya laporan tentang jaksa yang kurang baik, ia menjelaskan, terdapat 20 laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejati Lampung, dari pengaduan itu telah diklarifikasi oleh yang bersangkutan dan terdapat tiga orang jaksa yang terbukti atas laporan tersebut, sedangkan 17 lainnya tidak terbukti.