Sabtu 21 Jul 2012 10:57 WIB

Penyedia Tenaga Kerja Outsourcing akan Didata Ulang

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Rambu-rambu outsourcing (ilustrasi)
Rambu-rambu outsourcing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta para Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah melakukan pendataan ulang perusahan penyedia  tenaga kerja outsourcing. Pendataan ulang diperlukan demi menindaklanjuti diterbitkannya Peraturan Bersama antara Kemenakertrans dengan Kementerian Dalam Negeri.

Peraturan ini berisi tentang optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. ”Kita segera mengirimkan surat edaran kepada  Para gubernur, bupati dan walikota untuk mendata ulang izin perusahaan penyedia pekerja outsourcing di daerah masing-masing,” kata Muhaimin, kemarin.

Muhaimin mengatakan pendataan ulang dan verifikasi perusahaan outsourcing itu dibutuhkan dalam rangka penertiban perijinan perusahaan outsourcing di daerah. Selain itu, dalam praktek outsourcing, harus dipastikan para tenaga kerja mendapatkan hak-hak normatife seperti upah layak sesuai ketentuan UMP, tunjangan-tunjangan, dan perlindungan asuransi tenaga kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement