REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan upaya pemulangan buron BLBI yang juga terpidana kasus 'cessie' Bank Bali sebesar Rp546 miliar yang kini menjadi warga negara Papua Nugini, Djoko Tjandra, tidak bisa dilakukan secara paksa.
"Upaya memaksa, ini kan negara orang masa mau dipaksa di sana," katanya di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan upaya paksa dalam menegakkan hukum jangan dengan melanggar hukum apalagi Djoko Tjandra berada di negara orang lain yakni PNG. "Ini di tempat orang kok," katanya.
Sebelumnya, pengamat hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyatakan pemerintah bisa saja menculik Djoko Tjandra, buron BLBI juga terpidana kasus 'cessie' Bank Bali sebesar Rp 546 miliar, yang kini menjadi warga negara Papua Nugini.
"Hal itu merupakan alternatif terakhir jika ingin mendapatkan buron BLBI tersebut, tapi konsekuensinya hubungan Indonesia dengan PNG akan rusak. Karena itu, menurut saya upaya ini tidak tepat," katanya di Jakarta, Kamis.
Dua alternatif lainnya yang dapat dilakukan, yakni melobi pemerintah PNG dan bila perlu dengan menekan ketergantungan PNG terhadap Indonesia.
"Berikutnya memonitor pergerakan Djoko Tjandra ketika dia keluar dari PNG dan singgah di negara ketiga. Nanti kita minta ekstradisi dari negara tersebut," katanya.
Sebenarnya, kata dia, upaya ekstradisi itu sendiri tidak ada masalah karena pemerintah juga pernah mengekstradisi buron BLBI David Nusa Jaya dan Sherny Konjongian dari Amerika Serikat padahal Indonesia tidak punya perjanjian ekstradisi dengan AS. "Tapi itu dikabulkan," katanya.
Ia menambahkan bisa saja PNG tidak mau mengekstradisinya terkait uang dan jaringan bisnisnya dengan Djoko Tjandra. "Hingga bisa jadi PNG tidak mengabulkan," katanya.
Terpidana kasus cassie Bank Bali sebesar Rp546 miliar, Djoko Tjandra, beralih menjadi Warga Negara Papua Nugini
Djoko Tjandra termasuk di antara sejumlah warga asing yang minggu lalu diberi akta kewarganegaraan oleh Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini. Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
Djoko Tjandra yang kini berstatus buron Kejaksaan Agung adalah terpidana dua tahun perkara cessie Bank Bali.
Selain hukuman badan, mantan Direktur Era Giat Prima itu juga harus membayar denda Rp 15 juta serta dana di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.