REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedy Kusdinar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan sport center di Hambalang, Bogor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perbuatan Dedy itu telah menimbulkan kerugian negara."Kalau kerugian negara, pasti ada," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto di kantornya, Kamis (19/7).
Namun, Bambang mengaku belum bisa menyebutkan berapa potensi kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Dedy. Menurutnya, hal tersebut masih dalam proses penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/7), resmi mengumumkan peningkatan status kasus korupsi Hambalang dari penyelidikan ke penyidikan. Lembaga anti korupsi itu menetapkan pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menjadi tersangka pertama pada kasus itu.
"Menetapkan pejabat Kemenpora berinisial DK (Deddy Kusdinar) menjadi tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto kepada wartawan di kantornya, Kamis (19/7) petang.
Bambang mengatakan, DK ditetapkan sebagai tersangka karena selaku Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Hambalang telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua pasal itu sendiri menyebutkan bahwa DK itu melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.