Kamis 19 Jul 2012 19:04 WIB

KPK Cekal Tiga Orang Terkait Kasus Hambalang

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pencegahan terhadap tiga orang yang terkait dengan kasus korupsi Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

"Hambalang sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, terkait hal tersebut KPK melakukan pencegahan terhadap orang-orang bernama AS yaitu direktur PT CCM, YM sebagai direktur PT YK dan LL yang menjadi direktur CV RM," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di kantor KPK Jakarta, Kamis.

Mereka adalah Aman Santoso yang menjabat direktur PT Ciriajasa Cipta Mandiri, Yudi Wahyono sebagai direktur PT Yodya Karya dan Lisa Lukitawati yang menjabat sebagai direktur CV Rifa Medika.

PT CCM adalah perusahaan konsultan yang menawarkan jasa konsultasi bidang manajemen proyek konstruksi, PT YK adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan CV RM adalah perusahaan penyedia jasa konsultasi, perlengkapan kesehatan serta pelatihan simulasi pendidikan kesehatan.

"Peningkatan ke tingkat penyidikan sudah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu," tambah Bambang tanpa mengungkapkan waktu pasti penetapan penyidikan dan waktu pencegahan.

KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut yaitu DK sebagai pejabat Kemenpora. "DK adalah Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan secara umum berkaitan dengan pembangunan sarana Hambalang," ungkap Bambang.

DK adalah inisial dari Dedy Kusnidar yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora.

DK dikenai Pasal 2 ayat 1, pasal 3, junto pasal 55 ayat 1 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana UU Tindak Pidana Korupsi. "Tersangka adalah anak tangga pertama dalam kasus ini," ungkap Bambang tanpa mau melanjutkan tangga selanjutnya yang akan dijalani KPK.

Ia hanya menyatakan bila kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan artinya sudah ada minimal dua alat bukti namun tidak dapat disebutkan saat ini. "KPK saat ini hanya berkonsentrasi pada DK," tambah Bambang.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement