Kamis 19 Jul 2012 17:55 WIB

DPRP Bantah Langgar Kewenangan KPU

Rep: MG05/ Red: Dewi Mardiani
pilkada Papua (ilustrasi)
Foto: utuhdaedini
pilkada Papua (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) bertahan atas sikapnya yang menegaskan bahwa pihaknya tidak melanggar kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini disampaikan usai sidang Pleno sengketa kewenangan lembaga negara antara KPU dengan DPRP di  Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (19/7). DPRP adalah termohon dalam kasus ini.

"Tidak tepat jika KPU menyatakan DPRP mengambil kewenangan, karena pada kenyataan tidak seperti itu. Mulai dari kampanye, penempatan nomor urut itu kami serahkan pada KPU, namun yang sedang dikerjakan DPRP adalah pendaftaran dan verifikasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang akan diserahkan kepada Majelis Rakyat Papua (MRP)," Jelas kuasa hukum DPRP, Taufik Basari.

Sidang Pleno ini terkait sengketa kewenangan lembaga negera antara KPU dan DPRP dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua. Permohonan ini diajukan oleh KPU, karena DPRP dinilai melanggar kewenangannya dengan menyelenggarakan pilgub.

Menurut Taufik, yang sedang dilakukan DPRP ada dasar hukumnya yang diatur dalam undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, yaitu pemimpin Papua harus orang Papua asli. "DPRP hanya menjalankan dan melakukan pendaftaran sesuai peraturan undang-undang otsus  Nomor 21 Tahun 2001," katanya.

Taufik menyatakan bahwa MK tidak berwenang untuk memeriksa perkara ini. "Kalau kita lihat konstruksi konstitusi, betul bahwa KPU mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu). Namun kewenangan KPU berasal dari pasal 22 E ayat 2, yang dimaksud Pemilu adalah pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, tidak ada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur," ungkap Taufik.

Taufik menambahkan, kita harus melihat konteks dari permasalahan ini. Rakyat Papua memiliki UU Otsus Papua, yang salah satunya berisi memberi perintah kepada DPRP untuk melakukan hal-hal tersebut. "Jika UU Otsus ini dikesampingkan bagaimana dengan kelangsungan negara kita. Rakyat Papua akan melihat bagaimana pemerintah mengesampingkan peraturan khusus mereka, dan ini akan menimbulkan konflik antara rakyat dan negaranya," tambah Taufik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement