Kamis 19 Jul 2012 16:34 WIB

JPU KPK Nilai Perkara Hotasi Nababan Bukan Perdata

Mantan Direktur Utama PT MNA, Hotasi Nababan.
Foto: Republika/M Syakir
Mantan Direktur Utama PT MNA, Hotasi Nababan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perkara penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 oleh PT Merpati Nusantara Airlines, bukan ranah perdata melainkan tindak pidana.

"Penuntut umum menolak dalil yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa yang menyatakan bahwa kasus ini merupakan perkara perdata," kata Heru Widarmoko dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/7).

Pada sidang pekan lalu, kuasa hukum terdakwa Hotasi Nababan, Juniver Girsang dalam nota keberatan mengungkapkan bahwa kasus itu adalah perkara perdata yang dipidanakan.

Kasus itu bermula saat terdakwa Hotasi Nababan sebagai Direktur Utama PT Merpati Nusantara (MNA) pada 2006 berencana menyewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 dari perusahaan penyewaan pesawat Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) yang bermarkas di Washington DC, Amerika Serikat.

TALG kemudian meminta diberikan 'security deposit' (uang jaminan) sebesar satu juta dolar AS sebagai jaminan pembelian pesawat oleh TALG kepada perusahaan lain yaitu East Dover Ltd.

Hotasi dan General Manager Perencanaan PT MNA Tony Sudjiarto yang menjadi terdakwa, menurut JPU, memasukkan rencana sewa kedua pesawat Boeing dalam rencana Kerja Anggaran Perusahaan tanpa persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.

"Pernyataan bahwa kasus ini adalah perdata merupakan pernyataan prematur karena dakwaan telah menjelaskan adanya perbuatan melawan hukum dalam 'leasing' dua pesawat Boeing dan ada aturan undang-undang yang dilanggar serta kerugian keuangan negara," tambah jaksa.

Terkait dengan gugatan PT MNA kepada TALG di pengadilan perdata AS karena direktur perusahaan tersebut yaitu John C Cooper dan Alan Messner melarikan uang satu juta dolar dari PT MNA tersebut, jaksa tetap menganggap Hotasi melakukan pelanggaran hukum karena membayarkan "security deposit" sebagai uang muka kepada East Dover Ltd.

"Mengenai kehadiran Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebagai pengacara negara dalam pengadilan di AS kami menganggap hal itu sebagai upaya 'recovery' atas kerugian PT MNA," jelas jaksa.

JPU juga mengutip pernyataan Jamdatun yang mengatakan bahwa kasus Hotasi tersebut memberikan beban keuangan kepada PT MNA untuk membayar pengacara sehingga PT MNA perlu menjajaki perkara tersebut untuk diselesaikan secara pidana.

"Artinya pendapat kuasa hukum bahwa kasus ini adalah perkara perdata tidak berdasar dan meminta agar majelis melanjutkan pemeriksaan," tambah jaksa.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Pangeran Napitupulu memutuskan bahwa putusan sela untuk kasus tersebut akan ditetapkan pada Kamis (26/7) pukul 10.00.

JPU mendakwa Hotasi dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement