REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi di beberapa tempat terkait kasus dugaan pemberian suap terhadap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Tommy Hindratno.
"KPK melakukan rekonstruksi di beberapa tempat terkait kasus dugaan pemberian suap pegawai KPP Sidoarjo di satu hotel di Tebet, Jakarta Selatan dan di rumah makan," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.
Rekonstruksi tersebut, menurut Johan, bertujuan untuk melihat kembali proses operasi tangkap tangan (OTT). "Saya baru saja bertemu dengan tim yang akan melakukan rekonstruksi, dan rekonstruksi tentu selalu melibatkan tersangka," ungkap Johan.
Kasus itu telah menetapkan Tommy dan pegawai PT Bhakti Investama Tbk James Gunardjo sebagai tersangka. KPK pada pekan kedua Juni menangkap Tommy di Warung Padang, Jalan Lapangan Ros, Tebet, Jakarta Selatan karena diduga menerima uang Rp280 juta terkait dengan restitusi pajak PT Bhakti Investama.
Tommy dijerat dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara JG dijadikan tersangka menggunakan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
CEO PT Bhakti Investama Tbk Hary Tanoesoedibjo juga telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Hary mengtakan bahwa ia sendiri yang membayarkan pajak perusahaanya dengan tertib yaitu sebesar Rp1,2 triliun atau satu bulan sekitar Rp100 miliar pada 2011.