REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, telah memeriksa dua orang saksi terkait kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta bernopol B 7050 IX. Kecelakaan itu terjadi di Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Jumat (13/7).
Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, AKBP Wahyono, mengatakan bahwa sejauh ini faktor kelalaian pengemudi masih didalami. "Pengemudinya masih kami periksa dan sampai saat ini kami belum bisa membuktikan bagaimana kelalaian dari pengemudi tersebut, karena kami masih memeriksa saksi-saksi, " ujarnya, Rabu (18/7).
Wahyono menambahkan, saat ini sudah ada dua orang saksi yang telah diperiksa. Kedua orang tersebut adalah tukang ojek yang berada di dekat lokasi kejadian. "Sebelum korban menyeberang, kedua tukang ojek ini sempat ngobrol dengan korban," ujarnya.
Selain itu, untuk memperkuat bukti, penyidik akan memanggil saksi lain, yakni penumpang yang ada di dalam bus Transjakarta. Selain itu, orang-orang yang ada di sekitar tempat kejadian pun bakal dimintai keterangan.
Sebelumnya, bus Transjakarta bernopol B 7050 IX menabrak seorang bocah bernama Adam (10 tahun). Adam yang ingin menyeberang untuk menyusul ibunya, tewas tertabrak bus Transjakarta tersebut.