REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mendorong agar siapa saja para pegawai Kemenag yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hadir dalam pemeriksaan tersebut dan memperlancar jalannya pemberantasan korupsi.
"Kita dorong mereka yang diundang untuk dimintai keterangan KPK harus hadir," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bahrul Hayat seusai Silaturahmi dengan para ulama dan pengelola media televisi di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya pada hari yang sama KPK meminta keterangan tujuh pegawai Kemenag terkait dugaan korupsi pada proyek pengadaan Al Quran di Direktorat Jenderal Bimas Islam dan pengadaan fasilitas laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Dirjen Pendidikan Islam.
Dikatakan Bahrul, surat panggilan KPK langsung ke individu masing-masing, bukan kepada lembaga atau Setjen, sedangkan laporan mungkin ditujukan kepada atasan langsungnya sehingga pihaknya tidak tahu siapa saja para pegawai tersebut.
"Namun mereka adalah pegawai yang berada di unit pengadaan, dan penanggung jawabnya setingkat direktur," katanya.
Sekjen mengatakan, pemeriksaan oleh KPK tidaklah sama dengan pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Irjen Kemenag, karena Irjen hanya memeriksa hal yang bersifat administratif apakah ada penyimpangan, hal itu berbeda ranahnya dengan pemeriksaan KPK.
Sebelumnya, Kementerian Agama menyebut proyek pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011 dan 2012 sudah sesuai prosedur.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, tujuh orang itu atas nama Ahmad Jauhari (Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah), Abdul Karim (Sekretaris Ditjen Bimas Islam), Syahrul Z, Mustafa, Edy Junaedi, Muhammad Zein, dan Ashari.