REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Reskrim Umum Polda Jawa Timur membongkar sindikat uang kertas palsu nominal Rp 100.000 dengan nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 46,4 juta.
"Kami menangkap tiga tersangka, yakni dua tersangka asal Sidoarjo dan seorang tersangka asal Banyuwangi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib di Surabaya, Selasa.
Ketiga tersangka adalah Sujiati (53), warga Taman Candiloka, Sidoarjo; Dian Wahyuni (40), warga Jalan Pagerwojo, Buduran Sidoarjo; dan Nurmukti Cipta Ningrum (40), warga Sumber Beres, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
"Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan cara memesan dari tersangka Dian Wahyuni. Pemesanan dilakukan melalui telepon dan disepakati tranksaksi di Terminal Bungurasih," katanya.
Setelah itu, ketiga tersangka naik mobil menuju Jombang untuk mengantarkan uang palsu itu. "Para tersangka kami jerat dengan Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 juncto ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengenai pengedaran dan atau menyimpan uang yang diduga palsu," katanya.
Dalam waktu yang sama, Direktorat Reserse Narkoba (Direskoba) Polda Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 572 gram senilai Rp1,5 miliar yang sebagian disita dari LP Madiun pada beberapa waktu lalu.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang sitaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sekaligus menghindari penyalahgunaan dan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," kata Direktur Reskoba Polda Jatim Kombes Pol Drs Bambang.
Sementara itu, Direktorat Sabhara Polda Jatim juga menyita 5.000 botol minuman keras dengan kadar alkohol berkisar 15-43 persen dari sebuah toko Soponyono yang merupakan distributor di kawasan Jagir Wonokromo Wetan, Surabaya.