Selasa 17 Jul 2012 13:21 WIB

JK: Lulusan SMA Syarat Minimum Capres

Rep: M Akbar Widjaya/ Red: Heri Ruslan
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden ke-IX Republik Indonesia, Muhammad Jusuf Kalla (JK) menilai UU Pemilihan Presiden yang berlaku sekarang sudah cukup baik. Persyaratan minimum lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berlaku saat ini tak perlu dipersoalkan.

"Ada orang yang (lulusan) SMA tetapi tingkat pendidikannya baik," kata JK kepada wartawan, Kamis (17/7), di gedung MPR-RI, Senayan Jakarta.

JK mengatakan tingkat pendidikan tidak selamanya berbanding lurus dengan karakter kenegarawanan seseorang. Namun demikian, imbuh JK pembatasan pendidikan minimum bagi calon presiden tetap penting. Sebab bila tidak dilakukan pembatasan hal ini akan menciptakan kesulitan tersendiri dalam pemerintahan.

"Masa (lulusan) SD?" tanya JK. Meski menilai lulusan SMA bisa menjadi calon presiden, JK mengatakan hal itu tidak berarti bahwa lulusan sarjana tidak bisa memimpin. "Tidak berarti yang sarjana tidak boleh. SMA itu minimum," tutup JK.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR, Ignatius Mulyono mengatakan sampai saat ini masih terjadi tarik-menarik di antara fraksi-fraksi di DPR terkait draft perubahan Undang-undang Pemilihan Presiden (UU Pilpres).

"Baleg (Badan Legislasi) masih mengumpulkan saran dari partai-partai," ujar Ignatius Mulyono saat dihubungi Republika, Senin (16/7), di Jakarta. Ignatius mengatakan tarik-menarik di antara fraksi terkait tingkat pendidikan seorang calon presiden.

Ignatius mengatakan ada partai yang ingin bertahan pada aturan lama yakni calon presiden cukup lulusan SMA dan ada partai yang ingin calon presiden mesti lulusan sarjana.

"PDIP misalnya menginginkan Capres cukup hanya lulusan SMA. Tapi ada juga yang menginginkan Capres harus berijazah sarjana," ujar Ignatius. Terkait hal tersebut, Ignatius yang merupakan kader Partai Demokrat menyatakan partainya lebih condong bila Capres cukup hanya lulusan SMA.

Alasannya, Partai Demokrat menilai jabatan presiden harus dipegang seorang negarawan. Di sini ijazah pendidikan bukanlah satu-satunya faktor penentu seseorang menjadi negarawan. "Masalah ini masih diperdebatkan," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement