REPUBLIKA.CO.ID,TANJUNGPINANG--Sebanyak 20 dari 55 imigran asal Afghanistan yang kabur dari Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, berhasil ditangkap.
"Dari pagi hingga petang, kami berhasil menangkap kembali 20 orang imigran Afghanistan yang kabur," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Yunus Junaid di Tanjungpinang, Senin malam.
Yunus mengatakan, para imigran itu kabur setelah memotong jeruji besi pembatas Blok B dan C di lantai dua dan tiga bangunan sebelum akhirnya kabur sekitar pukul 03.00 WIB.
"Pukul 06.30 WIB kami berhasil menangkap sebanyak 15 orang, pada siang hari sebanyak empat orang dan menjelang magrib satu orang lagi. Semuanya ditangkap di Tanjungpinang," kata Yunus.
Hingga saat ini menurut Yunus pihaknya bersama kepolisian masih mengejar 35 imigran lainnya. Yunus menyebutkan, dalam tiga bulan terakhir sudah tiga kali imigran yang menghuni Rudenim Tanjungpinang melarikan diri dengan cara menjebol dinding bangunan dan memotong terali besi pembatas ruangan.
"Bulan Mei 2012 kabur tiga orang dengan menjebol dinding lantai dua, namun beberapa saat kemudian berhasil ditangkap. Pada akhir Juni juga kabur sepuluh orang, lima di antaranya berhasil ditangkap, dan terakhir hari ini kabur 55 orang dan 20 orang berhasil ditangkap," katanya.
Yunus mengatakan, persoalan utama yang menyebabkan para imigran tersebut kabur adalah karena menunggu terlalu lama proses penentuan status dari pihak Komisariat Tinggi PBB Urusan Pengungsi (UNHCR).
"Mereka ada yang sudah dua tahun lebih menghuni Rudenim, namun hingga saat ini belum ada kejelasan status serta kepastian untuk diberangkatkan ke negara ketiga yang mau menampung," ujar Yunus.
Menurut dia, saat ini terdapat sebanyak 336 imigran dari berbagai negara yang menghuni Rudenim Tanjungpinang. "Sebagian besar mereka berasal dari Afghanistan, Myanmar dan Sri Lanka," kata Yunus.
Beberapa orang di antaranya, saat ini juga masih ada yang melakukan aksi mogok makan menuntut kejelasan status dari UNHCR itu.
Sementara itu, salah seorang imigran yang berhasil ditangkap, Arif, mengatakan dirinya sudah tidak tahan lagi berada di Rudenim Tanjungpinang dan ingin hidup bebas di negara ketiga.
"Kami tidak ada masalah dengan pihak Rudenim, tetapi kami menuntut pihak UNHCR untuk menentukan status kami sebagai pengungsi dan segera ditempatkan ke negara ketiga," kata Arif.
Menurut dia, proses penentuan status oleh pihak UNHCR sangat lama serta bagi mereka yang sudah berstatus sbagai pengungsi juga tidak tahu kapan akan dipindahkan ke negara ketiga.
"Kami ingin hidup bebas, kembali ke negara kami tidak mungkin karena sedang ada perang serta keluarga kami banyak yang dibunuh," ujarnya.