Senin 16 Jul 2012 19:08 WIB

Kemenkumham akan Upayakan Ekstradisi Djoko S Chandra

Rep: erdy nasrul/ Red: Taufik Rachman
Kantor Kemenkumham
Kantor Kemenkumham

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA -- Kemenkumham berupaya membantu ekstradisi terpidana cassie Bank Bali, Djoko S Tjandra yang pindah status menjadi warga negara Papua Nugini. Kemenkumham menilai perpindahan status warga negara tidak menghalangi upaya ekstradisi tersebut, karena yang bersangkutan mengalami masalah hukum yang harus diselesaikan di Indonesia.

"Proses ini tidak akan berhenti," jelas Dirjen Administrasi Hukum, Haidir Amin Daud, saat dihubungi, Senin (16/7).

Pihaknya mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Papua Nugini terkait Djoko Tjandra. "Nanti kita lihat jalan keluarnya," papar Haidir. Ekstradisi Djoko dinilainya harus dilakukan karena berkaitan dengan penyelamatan aset yang mencapai Rp 500 miliar.

Jubir Kemenlu, Michael Tene, menyatakan pihaknya akan membantu proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung di luar negeri. "Termasuk Kasus yang melibatkan Djoko Tjandra. Kita tidak tinggal diam," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement