Senin 16 Jul 2012 16:42 WIB

KPK: Tak Ada Keistimewaan Bagi Tahanan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Jubir KPK Johan Budi
Jubir KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima orang tersangka korupsi sudah ditahan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antikorupsi itu memastikan tidak ada keistimewaan yang diberikan kepada para tahanan yang mendekam di rutan yang terletak di lantai dasar Gedung KPK itu.

"Tidak ada keistimewaan yang diberikan kepada mereka. Semua diperlakukan sama layaknya tahanan-tahanan lainnya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (16/7).

Johan mengatakan, pihaknya menerapkan peraturan yang sama sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas, Kemenkumham). Sehingga, mereka tak akan mendapat perlakukan yang berbeda sesuai dengan peraturan itu.

Menurut Johan, seperti rutan lainnya, fasilitas yang diberikan hanya kamar mandi, televisi untuk ditonton bersama, dan masing-masing ruang tahanan. Saat ditanya, apakah dengan penerapan seperti itu para tahanan merasakan efek jeranya, Johan mengatakan bahwa itu tergantung pada diri mereka masing-masing. "Ya itu tergantung mereka, jera atau tidaknya setelah ditahan," katanya.

Saat ini, Rutan KPK menampung empat orang tersangka dan satu orang terpidana kasus korupsi. Untuk yang tersangka, mereka adalah Angelina Sondakh (kasus suap wisma atlet SEA Games), Miranda S Goeltom (kasus suap cek pelawat), Neneng Sri Wahyuni (kasus korupsi PLTS), dan Amran Batalipu (kasus suap Buol). Sedangkan untuk terpidana, adalah Mindo Rosalina Manulang (kasus suap wisma atlet SEA Games).

Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak internal KPK, ada beberapa kisah-kisah selama di Rutan. Pada umumnya, mereka meminta fasilitas yang tidak bisa dipenuhi oleh KPK. Dari sekian permintaan tersangka, hanya satu yang dikabulkan KPK. Komisi ini hanya menyediakan waktu untuk tersangka berolahraga di tempat yang lebih lapang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement