REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melanggar peraturan penganggaran pengadaan barang dan jasa pada proyek pembangunan pusat sarana olahraga olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum sependapat dengan pandangan Kemenkeu itu, walau mengaku ada keanehan di dalam kasus Hambalang itu.
"Belum ditemukan pelanggaran," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Pandeglang, Banten, Jumat (13/7). Namun, Busyro tidak menampik jika penganggaran pengadaaan barang dan jasa itu terdapat keanehan. Indikasinya, anggaran yang semula dipatok Rp 1,2 trilun menjadi 2,5 triliun.
"Menjadi aneh lagi ketika kemarin menterinya (Menpora) di Komisi X DPR mengatakan akan diteruskan dengan minta tambahan dana," katanya. Padahal, lanjut dia, ada penilaian dari Surono (Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) bahwa struktur tanahnya itu tanah basah sehingga tidak bisa dibebani dengan bangunan yang berat-berat.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melanggar peraturan penganggaran pengadaan barang dan jasa pada proyek pembangunan pusat sarana olahraga olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Itu adalah tanggung jawab kementerian lembaga yang bersangkutan (Kemenpora). Kemenkeu mengatakan bahwa kontrak multiyears sebagai syarat untuk penandatanganan kontrak tahun jamak," kata Wakil Menteri Keuangan Anniy Ratnawati usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (12/7).