Kamis 12 Jul 2012 22:41 WIB

KBRI Tindak Perusahaan yang tak Urus 'Permit' TKI

Sebanyak 110 tenaga kerja Indonesia (TKI) bersiap untuk diberangkatkan ke Korea Selatan, Ciracas, Jakarta, Senin (7/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Sebanyak 110 tenaga kerja Indonesia (TKI) bersiap untuk diberangkatkan ke Korea Selatan, Ciracas, Jakarta, Senin (7/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan para tenaga kerja Indonesia namun tidak secara benar menguruskan izin kerja (permit) mereka.

"Tentu kita akan mengambil tindakan bila memang kasus itu terjadi," kata Kepala Bidang Penerangan, Sosial, Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur Suryana Sastradiredja seusai menerima pengaduan sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kuala Lumpur, Kamis (12/7).

Menurut dia, KBRI akan meminta konfirmasi dari pihak perusahaan di Malaysia tersebut terkait dengan adanya kabar bahwa sejumlah pekerjanya tidak diuruskan izin kerjanya (permit).

"Kita akan minta konfirmasi mereka. Sebenarnya ini merupakan kasus lama yang pernah terjadi tahun lalu," kata Suryana sambil menjelaskan pada tahun lalu sekitar ribuan TKI di perusahaan tersebut yang tidak diuruskan dengan benar izin kerjanya.

Bila terjadi lagi, kata Suryana, ini merupakan pelanggaran kepada pemerintah Indonesia dan termasuk juga pelanggaran terhadap UU di negara ini.

"Tentu kita akan mengambil tindakan bila memang kasus itu terjadi. Kita akan ambil tindakan yang sepantasnya mulai dari yang ringan hingga yang berat termasuk tidak mengirimkan pekerja ke perusahaan tersebut ataupun memulangkan para pekerja tersebut. Itu yang paling drastis," tegasnya.

Sedangkan terkait dengan kabar bahwa sebuah perusahaan elektronik di Malaysia akan memulangkan para pekerjanya ke Tanah Air, pihak KBRI KL, akan dicarikan kebenarannya dengan menanyakan langsung ke perusahaan yang bersangkutan.

"Dari kabar yang diterimanya bahwa perusahaan itu akan memulangkan pekerjanya. Masalah benar atau tidak, kita akan tanyakan ke mereka," ungkap dia.

Dikatakannya bahwa masalah pemulangan, masih kurang jelas, apakah itu karena sudah habis kontrak ataupun bisa juga dipengaruhi karena terjadi penurunan produksi.

"Terlepas dari permasalahan perusahaan tersebut, pihak KBRI akan meneliti kontrak kerja para TKI di sana. Mungkin saja pihak manajemen membuat kontrak kerja sendiri yang tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dikeluarkan oleh KBRI," tegasnya.

Sementara itu, Alex ong, dari Migran Care Malaysia ikut mencermati bahwa kabar soal pemulangan itu mungkin sejalan dengan program pengurangan pekerja di perusahaan tersebut.

"Dalam hal ini perlu diperhatikan perjanjian kerja para TKI tersebut dan dari informasi yang diperolehnya TKI menghadapi posisi yang sangat lemah karena kontrak kerja perpanjangan mereka sangat berbeda sekarang ini berbeda dengan kontrak awalnya.

Pada kontrak kerja baru itu hanya berupa selembar kertas lamaran kerja tapi tidak ditandatangani oleh pihak perusahaan dan tidak mendapatkan pengesahan dari KBRI tapi hanya tandatangan pihak pekerja saja.

Ironisnya, kata dia, pihak pekerja tidak tahu apakah permitnya sudah diurus atau tidak, bahkan mereka juga tidak secara pasti tahu apakah diperpanjang kerjanya. Atas kasus tersebut diharapkan bisa diselesaikan oleh pihak KBRI di Kuala Lumpur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement